Cara Mendirikan CV
(Persekutuan Komanditer)
Secara teori prosedur untuk mendirikan CV,
terlebih dahulu menetapkan kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi
Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian
Perseroan Komanditer (CV) di hadapan Notaris yang berwenang. Kerangka pokoknya
antara lain :
1.
Menetapkan Nama Para
Pendiri Perseroan : Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, harus Warga
Negara Indonesia dan minimal 2 (dua) orang.
2.
Menetapkan Nama
Perseroan : Harus didahului dengan CV (ya eyalah..namanya juga bikin CV),
contohnya CV. GAJAH PESING CORPORATION (GPC).
3.
Menetapkan Kedudukan
Perseroan termasuk Alamat Perusahaan : Yaitu dimana perusahaan akan
berkedudukan / Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha. Kemudian domisili
perusahaan (biasanya di lingkungan perumahan) yang ditetapkan oleh Kelurahan
setempat.
4.
Menetapkan Tujuan Usaha
Perseroan meliputi Bidang Usaha & Lingkup Kegiatan Usaha : Berikan
penjelasan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, termasuk
jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang / jasa yang akan diperdagangkan.
Anda dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya namun lebih
spesifik, mengingat terdapat bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan
bentuk CV tapi harus PT.
5.
Menetapkan Pengurus
Perseroan :
a)
Persero Aktif adalah
orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan
jabatan sebagai Direktur.
b)
Persero Pasif adalah
orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan,
yaitu sebagai Persero Komanditer.
Catatan: Jika jumlah Direktur atau
Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
Sedangkan Proses Pendirian & Perizinan
CV akan saia jelaskan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar