Firma (Fa) serta Proses Mendirikannya
I. Definisi Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan/ badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai
Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa
atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan
atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya
telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota
telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung
jawab para pendirinya. Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama
oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta pribadinya.
II. Penjelasan Singkat tentang Firma
a. Dasar Hukum
Firma tidak diatur secara khusus dalam Peraturan
atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait
Karena persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Firma harus memiliki nama dan tempat kedudukan
perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Nama Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu
anggotanya atau gabungan dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak
perlu mendapatkan persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian
nama PT.
Sedangkan tempat keuddukan Firma adalah kota/kabupaten
di wilayah Republik Indonesia dan memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat
melaksanakan kegiatan usaha
c. Modal Firma
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti
halnya Perseroan Terbatas (PT)
d. Maksud dan tujuan Firma
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum
atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
III. Syarat dan Ketentuan Pendirian
Firma antara lain:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri.
Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak
selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi
dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan
atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
IV. Proses Pendirian Firma
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
- Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
- Data anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib
Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
- Kartu NPWP
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4: Permohonan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang
telah diterbitkan.
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan
Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
- Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang
dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
- Gambar detail konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat
Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan
(HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua)
lembar
- Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
. Permohonan pendaftaran
diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai denganPeraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Materai 2lbr
- Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap Tambahan untuk Bisa ikut pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi
Setelah Dinyatakan Legal
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti
pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
- Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk
tenaga ahli
- Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang
terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO
untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
- Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
- IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar